Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas
adalah perangkat yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan
diantaranya, dan digunakan sebagai peringatan, larangan, perintah atau penunjuk
bagi pemakai jalan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993, rambu-rambu
lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi beberapa, yaitu:
1. Rambu Peringatan
Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depannya ada sesuatu
yang berbahaya sehingga harus berhati-hati. Rambu ini didesain dengan latar
kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam. Contohnya: rambu yang
menunjukkan tikungan ke kiri.
2. Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu larangan ini didesain dengan latar putih dan gambar atau tulisan berwarna
merah dan hitam. Contohnya: rambu yang menunjukkan larangan masuk bagi pejalan
kaki.
3. Rambu Perintah
Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan
oleh pengguna jalan. Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru
dengan gambar putih dan merah. Contohnya: rambu yang menunjukkan berjalan lurus
ke depan.
4. Rambu Petunjuk
Rambu
yang menunjukkan sesuatu/arah/tujuan. Contohnya: rambu pendahulu petunjuk
jurusan pada persimpangan di depan.
5. Rambu Tambahan
Rambu yang memberikan keterangan
tambahan bagi pengguna jalan. Contohnya: berlakunya rambu sesuai arah panah ke
kiri 10 meter.
sumber:
Tim
editor.Rangkuman Pengetahuan Umum
Lengkap.Erlangga.2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar