Rabu, 01 Januari 2014

Rambu Lalu Lintas



Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas adalah perangkat yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, dan digunakan sebagai peringatan, larangan, perintah atau penunjuk bagi pemakai jalan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993, rambu-rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi beberapa, yaitu: 
1.      Rambu Peringatan
Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depannya ada sesuatu yang berbahaya sehingga harus berhati-hati. Rambu ini didesain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam. Contohnya: rambu yang menunjukkan tikungan ke kiri.
  
2.      Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu larangan ini didesain dengan latar putih dan gambar atau tulisan berwarna merah dan hitam. Contohnya: rambu yang menunjukkan larangan masuk bagi pejalan kaki.                    
    
3.      Rambu Perintah
Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah. Contohnya: rambu yang menunjukkan berjalan lurus ke depan.
  
4.      Rambu Petunjuk
Rambu yang menunjukkan sesuatu/arah/tujuan. Contohnya: rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan.        

5.      Rambu Tambahan
Rambu yang memberikan keterangan tambahan bagi pengguna jalan. Contohnya: berlakunya rambu sesuai arah panah ke kiri 10 meter. 

              





sumber:
Tim editor.Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap.Erlangga.2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar